Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja


Judul diatas adalah penggambaran yang sedang terjadi di negeri kita tercinta, Indonesia. September menjadi bulan yang kelabu, terutama di penghujung akhir September. Dewan Perwakilan yang katanya “Merakyat” bagai dikejar penagih hutang. Kerja para anggota dewan pada bulan ini sangat cepat. Itu terbukti dengan banyaknya Rancangan Revisi Undang-Undang. Mulai dari Revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, Agraria, dan masih banyak RUU yang sepertinya dikebut pengerjaannya di akhir periode para dewan.

Dimulai dengan revisi RUU KPK yang dinilai hanya untuk melemahkan saja, sekitar tanggal 5 September 2019, saat rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan Revisi UU KPK. Hal tersebut menimbulkan banyak sekali protes yang dilayangkan masyarakat terhadap DPR. Bahkan lima pemimpin KPK menolak dengan tegas Revisi UU KPK yang sedang dikerjakan DPR. Mereka beranggapan bahwa DPR akan memenggal kewenangan KPK sebagai lembaga independen anti rasuah. Melihat lebih dalam, RUU KPK tersebut sebenarnya tidak masuk ke prioritas legislasi nasional dan DPR dinilai melanggar hokum terkait hal tersebut. Setelah itu, berbagai langkah untuk memprotes hal tersebut banyak dilakukan, mulai dari pakar hokum, Indonesia Coruption Watch (ICW) dan akademisi yang ramai-rama membuat pernyataan “Menolak Revisi RUU KPK” yang salah satunya dilakukan oleh Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Rektorat UII sendiri menolak dengantegas Revisi RUU KPK yang dinilai sangat melemahkan, bukan menguatkan lembaga tersebut. Rektor UII, Fathul Wahid, mengatakan dengan penandatanganan pada kain sepanjangn 60 meter persegi yang dilakukan di Fakultas Hukum UII menunjukkan gerakan moral yang dipicu oleh rencana DPR yang akan merevisi UU KPK yang dilakukan pada tanggal 9 September 2019.

Gelombang Demonstrasi Mahasiswa
(sumber : https://kabar24.bisnis.com)

Selepas gelombang penolakkan yang terjadi sebelum pengesahannya, tepat pada tanggal 17 September 2019, ketok palu pengesahan Revisi UU KPK disahkan oleh DPR. Ketok palu tersebut menjadi awal lemahnya KPK dan awal kemunduran lembaga independen tersebut. Tak elak, gelombang demonstrasi pun banyak bermunculan. Kota-kota besar di pulau Jawa terutama banyak yang melakukan aksi. Sempat tranding tagar Gejayan Memanggil yang bertepat di Yogyakarta. #GejayanMemanggil dengan cepat menjadi tranding nomer satu di Twitter, sekitar 2 hari sejak digaungkan di media sosial. Sebelum melakukan aksi, mahasiswa yang menamai dirinya sebagai Aliansi Rakyat Bergerak, telah melaksanakan konsolidasi beberapa hari sebelum dimulainya aksi. Tepat pada tanggal 23 September 2019 aksi tersebut dimulai. Banyak mahasiswa yang telah memadati titik-titik kumpul yang telah dijanjikan sebelumnya. Aksi berjalan damai, banyak tuntutan yang dilayangkan mahasiswa Yogyakarta terhadap permasalahan negeri ini, walau sebelumnya banyak kampus yang berlepas tangan dengan aksi ini, baik dari kampus negeri ataupun swasta di Yogyakrta.

Water Cannon Mencoba Menetralizir Massa Aksi
(Sumber : https://jatim.suara.com)

Aksi tak hanya di Yogyakarta, berbagai daerah melakukan aksinya walaupun tidak serntak di tanggal yang sama. Surabaya menggelar aksi pada tanggal 26 September 2019, lalu ada aksi mahasiswa di Malang yang berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat yang terjadi 24 September 2019. Serta aksi di Bandung yang cukup keras dan mencekam yang terjadi bersamaan dengan aksi di Yogyakarta. Sasaran aksi mahasiswa di berbagai daerah hanya satu, yaitu kantor DPRD masing-masing daerah, pengecualian untuk Yogyakarta yang bertepat di pertigaan Colombo didekat Universitas Negeri Yogyakarta. Aksi pamungkas terjadi di Jakarta, dimana aksi mahasiswa dari seluruh penjuru Jabodetabek berkumpul di satu titik, Gedung DPR RI. Tepat tanggal 24 September, aksi yang dilakukan sejak pagi hingga siang berjalan dengan damai, hingga menjelang sore aksi mulai ricuh. Aksi represif aparat terhadap mahasiswa dilakukan karena aksi massa sudah mulai anarkis, dengan membakar ban, pelemparan batu dan blokade jalan. Hingga aparat menggunakan Water Cannon untuk menghalau aksi mahasiswa tersebut. Namun, aparat sepertinya sedang berhadapan dengan baja. Mahasiswa tetap bertahan di posisinya dan pada malam harinya, barulah pagar gedung DPR bisa dijebol. Aparat makin progresif ketika gas air mata dilemparkan ke massa aksi, membuat massa aksi kocar kacir. Tak hanya di Pulau Jawa, aksi menolak RUU KUHP dan KPK ini banyak terjadi di luar jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi juga terjadi aksi serupa. Seperti yang terjadi di Makassar yang mana tuntutan yang dilayangkan sama dengan yang terjadi di Jawa. Tanggal 25 September 2019, Pontianak juga di demonstrasi oleh mahasiswa dengan target kantor DPRD Kalimantan Barat.

Gelombang demonstrasi terjadi dimana-mana, tak elak adanya korban akibat demonstrasi juga pasti banyak terjadi. Ada beberapa mahasiswa yang gugur dalam aksi menuntut penolakan terhadap RUU yang dibuat oleh DPR. Ada mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara yang meregang nyawa akibat tertembak peluru polisi, ada juga korban luka yang dirawat di Rumah Sakit di Jakarta. Ada sekitar puluhan mahasiswa yang dirawat akibat terinjak, terdorong, terkena gas air mata, dan ada juga aksi massa yang dipukul oleh aparat sehingga terluka di beberapa bagian tubuhnya. Banyak terjadi pelanggaran HAM pada saat demonstrasi berlangsung. Menariknya, ada salah satu akun sosial media yang menyebarkan video sweeping aparat terhadap ambulan yang katanya membawa batu dan bom Molotov untuk para pendemo. Yang lebih herannya lagi, yang menyebarkan adalah aparat sendiri, dan berita tersebut ternyata hoax. Ambulan tersebut tidak membawa apapun, baik batu maupun bom Molotov. Mereka hanya permintaan dari Pemprov DKI Jakarta dan PMI Jakarta guna membantu demonstran yang luka-luka. Aparat terkesan tidak peduli dengan keadaan sekitar, semua pendemo yang berada di hadapannya dibabat habis. Hal tersebut sebenarnya juga beralasan, mungkin saja memang aparat hanya menetralisir para pendemo yang membawa senjata, namun alangkah lebih baiknya tidak pada tempat-tempat yang kritis seperti ambulan yang jelas-jelas datang untuk membantu dalam penangan medis, bukan untuk membawa senjata. Selain itu juga, hal yang disorot adalah pemukulan jurnalis yang sedang bertugas meliput aksi massa. Seperti yang terjadi di Makassar, wartawan berita Antara dipukuli oleh aparat bahkan diseret oleh aparat ketika memukul mundur para demonstran. 4 Jurnalis di Jakarta juga mendapat intimidasi dari aparat saat bertugas meliput aksi di gedung DPR, Senanyan. Selain dipukuli, aparat meminta secara paksa untuk menghapus foto dan video terkait kekerasan yang dilakukan aparat terhadap para demonstran. Padahal wartawan dan jurnalis yang meliput dilindungi oleh UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi harusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang tidak bisa melindungi rakyatnya dari gempuran aparat yang terkadang “main hakim sendiri” dengan dalih untuk mengamankan situasi. Memang, mungkin banyak aksi kemarin yang disusupi oleh kaum-kaum anarko yang mencoba untuk mengacaukan suasana aksi damai menjadi ricuh dan berantakan, tapi tak semua yang mengikuti aksi dapat dibabat habis, contohnya saja jurnalis tadi.

Setelah beberapa hari, pemerintah melalui instruksi Presiden Jokowi terhadap Menristekdikti, Mohamad Nasir, meminta untuk para rektor universitas mencegah mahasiswanya untuk turun ke jalan. Bahkan, Nasir juga mengungkapkan akan memberi sanksi terhdap rector yang kedapatan ikut menggerakkan aksi mahasiswa yang turun ke jalan. Pelarangan tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak mengindahkan Undang-undang, terutama pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyeruakan pendapat. Secara tak langsung, hal tersebut menciderai demokrasi dan UUD 1945. Pemerintah melalui Menristekdikti berusaha untuk menekan dan membendung gerakan kritis yang digalang oleh mahasiswa. Bahkan beberpa pejabat public seperti Wiranto dan Yasonna Laoly menuduh gerakan mahasiswa tersebut telah ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Sekali lagi, pemerintah berusaha mendiskreditkan agenda mahasiswa yang baru-baru ini terjadi.

Dhandy Laksono Ditangkap Polisi
(Sumber : https://megapolitan.kompas.com

Penangkapan aktivis HAM dan jurnalis Dhandy Laksono juga tak luput dari sangkut pautnya dengan aksi mahasiswa. Sutradara film dokumenter Sexy Killers ini ditangkap polisi dengan dalih karena menebar kebencian SARA melalui akun Twitternya terkait kasus Papua. Dhandy dituding melanggar pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE. Dhandy sendiri statusnya masih tersangka, walau dirinya sudah boleh bebas. Dhandy terkena pasal karet, dan menariknya yang melaporkannya adalah pihak kepolisian itu sendiri. Pelaporan tersebut didasarkan karena dinilai membahayakan, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Namun, menurut kuasa hukum Dhandy, pelapor tidak menyertakan saksi pada pelaporannya tersebut. Selain Dhandy, Ananda Badudu juga ditangkap oleh polisi, namun langsung dibebaskan. Ananda yang seorang mantan jurnalis, ditangkap dan diperiksa polisi diakibatkan karena dia menggalang dana untuk aksi demonstran di Jakarta melalui kitabisa.com. Namun, setelah diperiksa, Ananda dipulangkan dan dibebaskan. Ananda hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 24 September dan Rabu, 25 September 2019. Ananda mengatakan bahwa di dalam kantor polisi banyak mahasiswa yang diperiksa tanpa dilakukan pendamping hukum. Melihat 2 kejadian tersebut, apakah Negara ini sudah melindungi aktivis HAM dan Jurnalis? Bagaimanakah nasib mahasiswa yang dilakukan pemeriksaan polisi tanpa “Pendampingan Hukum” ? Kondisi Indonesia akhir-akhir ini memang memperihatinkan. Belum dapat dipastikan situasi ini mereda. Kalaupun mereda, masalah Indonesia belum selesai sampai di revisi UU, masih banyak permasalahan yang dihadapi Indonesia. Kebakaran hutan, kerusuhan di Papua, aktivis HAM yang dilanngar dan ditangkap, dan masih banyak permasalahan di Negeri ini.

Ananda Badudu Diperiksa Sebagai Saksi
(Sumber : https://www.liputan6.com)

Benar, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Indonesia Sedang Sakit. Demokrasi Ternodai. Sampai kapankah Indonesia akan begini? Akan banyak imbas yang terjadi bila Indonesia, khususnya "Wakil Rakyat" kita tidak berbenah diri, dan cenderung menolak aspirasi rakyatnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PDD; Pekerjaan Kompleks yang Tak Relevan Lagi

Apa Itu Open Recruitment?

Mengenal Hujan